INHU - Nama “Dukun” mendadak menjadi perbincangan setelah pria berusia 36 tahun itu diamankan jajaran Polsek Rengat Barat dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Bersama sejumlah pelaku lainnya, pria yang diketahui bernama HD alias Dukun tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 12/5/ 2026 oleh personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim . Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang dari lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif personel kepolisian terhadap aktivitas peredaran narkotika yang diduga marak terjadi di beberapa desa di Kecamatan Rengat Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya Kecamatan Rengat Barat,” ujar AIPTU Misran.
Tersangka utama yang menjadi sorotan adalah HD alias DUKUN , warga Desa Rantau Bakung. Ia diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kebun Desa Rantau Bakung setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan DUKUN, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 3,70 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, uang tunai Rp470 ribu hasil penjualan, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong plastik hitam dan diakui sebagai milik tersangka. Polisi menduga tersangka telah cukup lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selain mengamankan DUKUN, pada hari yang sama polisi juga menangkap tiga pria lainnya di Jalan Raya Rantau Bakung – Sialang Dua Dahan, Desa Sialang Dua Dahan. Ketiganya yakni HL alias HENDRA, HSD alias HASAN , serta AW alias TUTON.
Ketiga pria tersebut diamankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket kecil diduga sabu, alat hisap, kaca pirek, pipet plastik, serta bukti percakapan transaksi narkotika di handphone milik pelaku.
HENDRA diketahui merupakan target operasi kepolisian dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Rengat Barat. Polisi menduga paket sabu yang ditemukan di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan merupakan milik tersangka yang sempat dibuang saat hendak diamankan.
Sementara itu, seorang pemuda bernama IF alias Irfan, 19 tahun, juga turut diamankan polisi pada Selasa pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Warga Desa Rantau Bakung tersebut diamankan saat berada di Polsek Rengat Barat untuk menjenguk saudaranya yang sebelumnya tersangkut kasus narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan perangkat desa, polisi menemukan satu butir pil diduga ekstasi warna ungu yang disimpan di dalam dompet hitam milik IRFAN. Kepada petugas, IRFAN mengakui pil tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
AIPTU Misran menambahkan, seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Inhu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkotika. Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (*)

